Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Anggota DPRD Lamsel Dapil Natar Sampaikan Sosper No.2 Tahun 2015

Senin, 14 Februari 2022 | 20:14 WIB | Views Last Updated 2022-02-14T13:14:24Z
OkeStore Theme

SLTV.CO.ID, Lampung Selatan - Sebanyak 50 Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lampung Selatan, secara serentak melakukan Sosialisasi Perda No: 2 Tahun 2015 Tentang Pengelolaan Sampah yang dilaksanakan di daerah pemilihan (Dapil) nya masing-masing.


Sementara Angota DPRD Lampung Selatan dari dapil Natar, Imam Subkhi menyampaikan tanggapanya, terkait sosialisasi peraturan daerah (Sosper) tentang pengelolan sampah tersebut, yang dinilainya sangat penting dan juga bermanfaat bagi masyarakat, Sosper sendiri umumnya dilakukan sebanyak 6 kali dalam satu tahun, hal tersebut diungkapkan pada Senin 14 Februati 2022 di Desa Negara Ratu ketika menghadiri musrenbang Kecamatan.



Sesuai Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. Tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012 tentang pengelolaan sampah rumah tangga dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun tentang Pedoman Pengelolaan Sampah.


Rencana pengurangan dan penanganan sampah, sekurangnya memuat, Target pengurangan volume sampah, Target penyediaan sarana dan prasarana pengurangan dan penanganan sampah, mulai dari sumber sampah sampai dengan TPA, pola pengembangan kerjasama daerah, kemitraan dan partisipasi masyarakat, pemanfaatan teknologi yang ramah lingkungan dalam memenuhi kebutuhan dengan mendaur ulang sampah serta penanganan akhir sampah.


Dari Lampung Selatan Asep melaporkan.