SLTV.CO.ID, Lampung Selatan - Amanah berupa Dana Desa yang di tetapkan Pemerintah sebesar sebesar 40 persen di alihkan untuk penyaluran Batuan Langsung Tunai, di tindaklanjuti Pemerintah Desa Gedung Harapan Kecamatan Jati Agung, dengan menetapkan 83 Keluarga Penerima Manfaat (KPM)
Sementara acara pada 10 Maret 2022 di Aula Balai Desa Gedung Harapan Kecamatan Jati Agung Kabupaten Lampung Selatan itu merupakan agenda Musdesus yang di hadiri Sodri Alfian mewakili Camat Jati Agung, Pendamping Kecamatan dan Pendamping lokal Desa, dan di ikuti Jajaran Pemerintah Desa Gedung Harapan, serta perwakilan dari warga penerima manfaat Desa setempat.
Dengan melibatkan Babinsa anggota Porsamil Kecamatan Jati Agung, ketua Badan Permusyawaratan Desa, guna untuk memutuskan kebijakan.
Sedangkan keputusan dan harapan Pemerintah Desa di sampaikan Ishadi Hanafi selaku Kepala Desa di hadapan awak media usai melaksanakan kegiatan
Dari Kecamatan Jati Agung Lampung Selatan Asep Melaporkan