SLTV.CO.ID, Lampung Selatan - Pemerintah Desa Karang Rejo Kecamatan Jati Agung Kabupaten Lampung Selatan, menetapkan 135 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) menindaklanjuti ketetapan Pemerintah mengenai Dana Desa sebesar 40 Persen yang di alihakan penggunaan nya untuk Bantuan Langsung Tunai di tahun 2022.
Sementara kegiatan pada 22 Maret 2022 di Aula Balai Desa Karang Rejo Kecamatan Jati Agung Kabupaten Lampung Selatan itu merupakan agenda Desa yang di kemas dalam Musyawarah Desa Khusus, di hadiri Sodri Alfian mewakili Camat Jati Agung Pitri Hidayat, Pendamping Desa Kecamatan dan di ikuti Jajaran Pemerintah Desa Karang Rejo serta perwakilan dari warga penerima manfaat Desa setempat.
Dengan melibatkan Personil Polsek Jati Agung, anggota TNI Porsamil 421-09 Kecamatan Jati Agung, Anggota Badan Permusyawaratan Desa,(BPD) itu merupakan tranparansi pemerintah Desa Karang Rejo Kacamatan Jati Agung Kabupaten Lampung Selatan.
Ketetapan 135 KPM itu di sampaikan Suko Wahono Jajaran Pemerintah Desa di hadapan awak media usai melaksanakan kegiatan.
Dari Kecamatan Jati Agung Lampung Selatan Asep Melaporkan