SLTV.CO.ID, Lampung Selatan - Pemerintah Desa Marga Kaya Kecamatan Jati Agung Kabupaten Lampung Selatan, menetapkan 98 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) menindaklanjuti ketetapan Pemerintah mengenai Dana Desa sebesar 40 Persen yang di alihakan penggunaannya untuk Bantuan Langsung Tunai di tahun 2022.
Sementara acara pada 16 Maret 2022 di Aula Balai Desa Marga Kaya Kecamatan Jati Agung Kabupaten Lampung Selatan itu merupakan agenda Desa yang di kemas dalam Musdesus, dengan di hadiri Sodri Alfian mewakili Camat Jati Agung, Pendamping Kecamatan dan Pendamping lokal Desa, dan diikuti Jajaran Pemerintah Desa Marga Kaya, serta perwakilan dari warga penerima manfaat Desa setempat.
Dengan melibatkan Personil Polsek Jati Agung, anggota TNI Porsamil 421-09 Kecamatan Jati Agung, Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) itu merupakan bentuk tranparansi pemerintah Desa Marga Kaya Kacamatan Jati Agung. Sedangkan Ketetapan 98 KPM itu di sampaikan Mujimin selaku Kepala Desa di hadapan awak media usai melaksanakan kegiatan.
Dari Kecamatan Jati Agung Lampung Selatan Asep Melaporkan