SLTV.CO.ID, Lampung Selatan - Pemerintah Desa Margolestari Kecamatan Jati Agung Kabupaten Lampung Selatan, menindaklanjuti Ketetapan Pemerintah tentang penggunaan Dana Desa sebesar 40 persen untuk penyaluran Batuan Langsung Tunai, yang merupakan amanah berupa Dana Desa tahun 2022, menetapkan 95 Keluarga Penerima Manfaat (KPM)
Acara pada 10 Maret 2022 di Aula Balai Desa Margolestari Kecamatan Jati Agung Kabupaten Lampung Selatan itu di hadiri Sodri Alfian mewakili Camat Jati Agung, Pendamping Kecamatan dan Pendamping lokal Desa, dan di ikuti Jajaran Pemerintah Desa serta perwakilan dari warga penerima manfaat Desa setempat.
Sementara bentuk teranparansi Pemerintah Desa Margolestari hadir pula Riyo Kusmanto ketua Badan Permusyawaratan Desa, guna memutuskan kebijakan, di saksikan Personil Polsek Jati Agung.
Sedangkan keputusan dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa, atau yang sering disingkat dengan (RPJMDes) di sampaikan Sonjaya selaku Kepala Desa di hadapan awak media usai melaksanakan kegiatan.
Dari Kecamatan Jati Agung Lampung Selatan Asep Melaporkan