SLTV.CO.ID, Lampung Selatan - Martono Kepala Desa Gedung Agung Kecamatan Jati Agung Kabupaten Lampung Selatan, gunakan amanah Dana Desa tahap satu di tahun 2022 salurkan secara tunai Kepada 90 Keluarga Penerima Manfaat, berkatagori kurang mampu merupakan persyaratan mutlak yang ditetapkan Pemerintah.
Sementara acara pada 4 April 2022 di Aula Balai Gedung Agung Kecamatan Jati Agung Kabupaten Lampung Selatan itu dihadiri Sodri Alfian mewakili Camat Jati Agung Pitri Hidayat, Pendamping Kecamatan dan Pendamping Lokal Desa, serta disaksikan secara langsung oleh peronil Polsek Jati Agung dan Babinsa Desa setempat dalam Penyaluran nya sekaligus dilaksanakan penyerahan simbolis kepada perwakilan keluarga penerima manfaat.
Sedangkan Martono selaku kepala Desa berharap kepada keluarga penerima manfaat agar bantuan uang tunai yang di terima nya dapat bermanfaat dan dipergunakan untuk kebutuhan keluarga hal itu diungkapkan di hadapan awak media di sela kegiatan.
Dari Lampung Selatan Asep Melaporkan