SLTV.CO.ID, Lampung Selatan - Politisi PDI Perjuangan Rosdiana anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lampung Selatan, melaksanakan tugas selaku wakil rakyat di Desa Karang Sari Kecamatan Jati Agung Kabupaten Lampung Selatan, dengan mensosialisasikan Peratuaran Daerah No. 4 tahun 2015 tentang penyelenggaraan Perlindungan anak di wilayah Kabupaten Lampung Selatan.
Kegiatan pada 17 Mei 2022 dilaksanakan dirumah kediaman Ervia Laela di RT. 2 Dusun Karang Anom Desa Karang Sari Kecamatan Jati Agung Kabupaten Lampung Selatan, dihadiri Romsi Kepala Desa setempat, dan seperti kegiatan sebelum nya hadir pula Ariswandi selaku Narasumber dalam mensosialisasi Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Selatan No. 4 tahun 2015 tentang perlindungan anak, diikuti Jajaran Pemerintah Desa dan warga masyarakat Desa Karang Sari Kecamatan Jati Agung.
Sementara Rosdiana di hadapan awak media menyampaikan bahwa para orang tua sangat berperan penting melindungi dan mendidik anak-anaknya dengan baik sesuai dengan penerapan peratuaran Daerah Kabupaten Lampung Selatan.
Dari Lampung Selatan Asep Melaporkan