SLTV.CO.ID, Way Kanan - Wakil Bupati Way Kanan Drs. H. Ali Rahman, MT. Hadiri Rapat Paripurna DPRD Way Kanan Dalam Rangka Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pertanggungjawab Pelaksanaan APBD Tahun 2021, Bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Way Kanan pada Senin (23/05/2022).
Rapat Paripurna tersebut dipimpin oleh ketua DPRD Kabupaten Way Kanan, Nikman, SH. dan dihadiri juga oleh Forkopimda, Sekretaris Daerah, Saipul, S.Sos., M.IP., Staf Ahli Bupati, Asisten Sekda, Inspektur, Sekretaris DPRD, Kepala Dinas, Kepala Badan dan Kepala Bagian di lingkungan Pemkab Way Kanan.
Dalam Sambutannya Wakil Bupati Ali Rahman menyampaikan bahwa Raperda pertanggungjawaban atas pelaksanaan APBD ini memuat Informasi keuangan Tahun Anggaran 2021 yang telah diaudit oleh BPK-RI beberapa waktu yang lalu dengan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Wabup mengatakan bahwa di dalam Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021 ini memuat Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Laporan Operasional, Laporan Perubahan Ekuitas, Neraca, Laporan Arus Kas dan Catatan atas Laporan Keuangan.
Dari Way Kanan Lampung Tayib dan Sam'un Melaporkan.