SLTV.CO.ID, Way Kanan - Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Way Kanan H. Susilo, SH. dalam sambutanya pada acara pembagian SPPT PBB P2 serta pemberian piagam penghargaan kepada Notaris/PPAT serta wajib pajak potensial tahun 2022 di Ruang Rapat Utama Setdakab pada Kamis 2 Juni 2022.
Kajari Way Kanan menilai bahwa Nilai jual objek pajak tidak hanya menilai harga tanah tetapi juga harga bangunan. Hal ini tentunya akan dapat meningkatkan hasil dari pendapatan pajak daerah.
Dari Way Kanan Lampung Tayib Melaporkan.