SLTV.CO.ID, Bandarlampung — Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang melaksanakan konstatering (pencocokan) objek tanah dengan nomor perkara 259/Pdt.G/2019/PN Tjk tahun 2019 pada hari Kamis, 18 Agustus 2022 di Jalan Flamboyan Raya, Kelurahan Labuhan Dalam, Kecamatan Tanjung Senang, Kota Bandar Lampung.
Adapun nomor perkara tersebut ialah gugatan perdata yang dengan nama penggugat Hj. Sumarda, dan Wahyu Agus Fediawan sedangkan tergugat ialah Dewi. Dalam pelaksanaannya, Pengadilan Negeri mencocokkan seluruh objek dari mulai luas hingga batas-batas yang telah ditentukan.
Seusai pencocokan Kuasa Hukum penggugat, Indah Meylan mengatakan bahwa dilaksanakan konstatering di lahan seluas 4,980 meter ini guna menindaklanjuti atas dikabulkannya permohonan gugatan pada nomor perkara tersebut. Indah mengatakan Ini konstatering ini artinya mencocokkan yang sesuai dari kita menang di Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, hingga ke Mahkamah Agung artinya ini untuk pencocokan, dan mungkin setelah itu kita masuk dalam tahap eksekusi.
Ia menjelaskan, adapun hasil dari pencocokan pada hari ini, itu hasilnya masih menunggu dari pihak ATR/BPN dan setelah hasil pencocokan keluar, maka tahap selanjutnya ialah eksekusi. Namun, saat melakukan pencocokan itu, pihaknya menemukan fakta, bahwa ada beberapa kejanggalan termasuk diduga adanya penyewaan yang dilakukan oknum terhadap lahan tersebut.
Kemudian berdasarkan penemuan itu, pihaknya pun melakukan pelaporan ke Polresta Bandar Lampung terkait pemalsuan dokumen dan penyerobotan tanah. Sementara saat disinggung bagaimana tindak lanjut dari laporan itu, menurut Indah kasusnya saat ini sudah masuk dalam pemeriksaan saksi-saksi.
Untuk diketahui, perkara gugatan perdata ini, telah masuk ke dalam tahap penetapan eksekusi oleh Pengadilan Negeri Tanjungkarang, yang tertuang dengan nomor 12/Pdt.Eks PTS / 2022 /PN Tjk, pada Juni 2022 kemarin. Dan dari pelaksanaan konstatering kali ini, baik pihak yang berperkara dan PN Tanjungkarang telah menyerahkan hasilnya ke ATR/BPN Kota Bandar Lampung, untuk selanjutnya akan dituangkan dalam berita acara sebagai dasar pelaksanaan eksekusi.
Dari Biro Bandarlampung Tika Anita Noverda Melaporkan.