SLTV.CO.ID, WAY KANAN - Beginilah Suasana Ratusan Tenaga Kerja Sukarela (TKS) Menggunakan Pakaian Merah-Putih Saat Mendatangi Kantor DPRD Way Kanan Pada Selasa 16 Agustus 2022, Untuk Menyuarakan Aspirasi Dan Petisi Terkait Adanya Surat Edaran Sekdakab Way Kanan Nomor:800/468.A/IV.02-WK/2022 Tertanggal 29 Juli 2022 Terkait Pendataan Pegawai Non ASN Dan Honorer Kategori II (THK-2) Untuk Mengikuti Seleksi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Atau (P3K) Dan CASN.
Dalam Edaran Surat Tersebut Terdapat Item Persyaratan Yang Tidak Bisa Dipenuhi Oleh Pengunjuk Rasa Yakni Foto Copy Tanda Terima Gaji Satu Tahun Terakhir 2021 Dan Bulan Januari-Juli 2022, Titin Soleha Salah Satu TKS Asal Puskesmas Negeri Baru Mengatakan Bagaimana Dengan Nasib Tenaga Kesehatan Yang Tidak Memenuhi Syarat Karena Tidak Memiliki Slip Gaji, Pengunjuk Rasa Hanya Ingin Diberi Kesempatan Untuk Bisa Ikut Dalam Seleksi P3K Dan CASN. Mereka Meminta Agar Pemerintah Daerah Memprioritaskan TKS Yang Telah Mengabdi Belasan Dan Puluhan Tahun Terlebih Dahulu, Untuk Diangkat Menjadi ASN Atau P3K.
Dari Way Kanan Tim Liputan melaporkan.