SLTV.CO.ID, Bandarlampung — Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Bandar Lampung kembali memberikan asimilasi Covid-19 dirumah Kepada 25 Warga Binaan Pemasyarakat (WBP). Hal tersebut diungkapkan Kasubsi Administrasi dan Perawatan Rutan Kelas I Bandar Lampung, Ardeli Permata saat diwawancarai awak media, Kamis 25 Agustus 2022.
Dalam sambutannya, Ardeli Permata mewakili Karutan Kelas I Bandarlampung, Iwan Setiawan berpesan kepada warga binaan yang mendapatkan asimilasi agar tidak melakukan perbuatan yang melanggar hukum selama proses asimilasi dirumah ini. Rutan Kelas I Bandarlampung pengeluaran dan pembebasan narapidana melalui asimilasi dan integrasi dalam rangka pencegahan Covid -19 sesuai dengan permenkumham No.43 tahun 2021 dan Permenkumham No.7 tahun 2022.
Ia juga berharap kepada warga binaan yang mendapat asimilasi agar mereka tidak melakukan pelanggaran setelah berkumpul dengan masyarakat, kemudian untuk lebih banyak menghabiskan waktu bersama keluarga.
Puluhan warga binaan juga mengucapkan terima kasih kepada Menkumham karena mendapatkan asimilasi secara gratis atau tidak dipungut biaya apapun.
Dari Biro Bandar Lampung Tika Melaporkan.