SLTV.CO.ID, Bandarlampung — Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Bandarlampung melakukan razia dan tes urine dalam rangka melaksanakan perintah Direktur Keamanan dan Ketertiban Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dalam upaya Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) dan deteksi dini gangguan keamanan di Lapas Narkotika Bandar Lampung, pada Rabu, 7 September 2022.
Kepala Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA Bandarlampung, Porman Siregar melalui Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) Ade Heri Setiawan bersama Kepala Seksi Administrasi Keamanan dan Ketertiban Lapas Narkotika Bandarlampung Beni Irawan serta dr. Dini Kartiyani sebagai Dokter Umum Lapas Narkotika Bandarlampung turut langsung melakukan razia dan tes urine kepada warga binaan.
Kepala KPLP Lapas Narkotika Bandarlampung Ade Heri Setiawan mengungkapkan razia ini merupakan bentuk komitmen bersama melakukan Pengawasan, Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan Peredaran Gelap dan Prekursor Narkotika. Kegiatan razia dilakukan di tiga blok hunian yakni blok A, B dan C. Hasil dari razia, petugas menemukan benda-benda terlarang untuk disita dan langsung dimusnahkan.
Dalam kegiatan Press Conference kepada awak media, Ade menjelaskan langkah-langkah preventif inilah yang terus kami galakan agar Lapas Narkotika Bandar Lampung senantiasa bersih dari narkoba dan barang terlarang lainnya. Kegiatan razia itu dibagi dua yakni kegiatan insidentil dan razia rutin. Jika terindikasi terdapat benda terlarang anggota kami dengan tegas akan melakukan tindakan.
Dari Biro Bandar Lampung Tika Melaporkan.