SLTV.CO.ID, Bandarlampung - Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Bandarlampung melakukan razia serta tes urine terhadap narapidana dan sejumlah pegawai dan para pejabat secara mendadak sebagai upaya antisipasi adanya gangguan keamanan dan ketertiban dilingkungan Rutan pada, Kamis 8 September 2022.
Kepala Rutan kelas I Bandarlampung, Iwan Setiawan di dampingi Kepala Kesatuan Pengamanan Rumah (KPR) Yusuf Priyo Widodo bersama Ardeli Permata selaku Kasubsi Administrasi dan Perawatan Rutan serta Dokter Umum Rutan Bandarlampung, dr. Bambang Eka Putra turut langsung melakukan razia dan tes urine kepada warga binaan.
Kepala Kesatuan Pengamanan Rumah (KPR) Yusuf Priyo Widodo menjelaskan razia dan tes urine seperti ini dilaksanakan setelah petugas Rutan Bandarlampung melakukan pemeriksaan blok kamar hunian warga binaan. Adapun target dari pemeriksaan blok kamar hunian ini adalah benda-benda terlarang seperti narkoba, senjata tajam dan telepon seluler.
Razia dilakukan sebagai tindak lanjut atau instruksi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. Dalam upaya Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan Dan Peredaran Gelap Narkotika P4GN dilingkungan Rutan. Untuk itu, petugas akan memberikan sanksi kepada warga binaan yang kedapatan memiliki benda terlarang yang ditemukan pada saat razia.
Ardeli Permata selaku Kasubsi Administrasi dan Perawatan Rutan juga menambahkan, razia kamar hunian dilakukan secara insidentil oleh petugas Rutan. Sedangkan tes urine ini dilakukan untuk meminimalisir penggunaan obat terlarang atau narkotika oleh petugas maupun narapidana. Dari penggeledahan tersebut kami tidak temukan seperti ponsel maupun narkoba.
Sementara itu, Tenaga kesehatan Rutan Kelas I Bandarlampung, dr. Bambang menambahkan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan tes urine terhadap warga binaan dan pegawai. Selain itu, Pelaksanaan tes urine dilaksanakan secara acak kepada warga binaan dan para pegawai yang bertugas di Rutan tersebut.
Dari Biro Bandarlampung Tika melaporkan.