SLTV.CO.ID, Bandar Lampung — Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung kembali melaksanakan program rehabilitasi sosial bagi warga binaan, tahun ini sejumlah 180 orang akan mendapatkan konseling adiksi dari petugas dan konselor, pada Senin 13/02/2023 di Aula Lapas Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung.
Hal ini diungkapkan langsung Kepala Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung, Porman Siregar, Ia mengatakan pada tahun anggaran 2023 pelaksanaan rehabilitasi sosial akan dibagi dalam dua tahapan. Program rehabilitasi ini juga melibatkan berbagai stakeholder diantaranya BNN Provinsi Lampung, BNN Kabupaten Lampung Selatan, Wisma Ataraxis, rumah sakit dan Departemen Agama dalam bidang kerohanian dan instansi lainnya.
Ditempat yang sama, Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung Dr. Farid Junaedi menuturkan bahwa setelah dilaksanakan kegiatan rehabilitasi dan bebas, warga binaan bisa secara produktif melakukan kegiatan sehingga bermanfaat bagi lingkungan sosial.
Dari Bandarlampung Tika Melaporkan.