SLTV.CO.ID, Bandarlampung — Lantaran terseretnya nama istri Bupati Lampung Selatan Winarni Nanang Ermanto dalam kasus dugaan tipu gelap jual beli Proyek. Pengacara Ahmad Handoko selaku kuasa hukum Akbar Bintang menjelaskan perkara tersebut seharusnya masuk dalam ranah Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Ahmad Handoko mengatakan, jika dirinya saat ini sedang menunggu perkembangan proses di Polresta Bandarlampung dalam kasus dugaan suap bukan kasus Tindak Pidana Umum.
Menurut Handoko, informasi yang di dapat saat ini sudah ada beberapa pihak - pihak terkait diperiksa oleh Polresta. "Ada istri Bupati Lampung Selatan ada kepala dinas dan pejabat lain sudah dimintai keterangan, kedepan kemungkinan masih ada pemeriksaan pejabat lain.
Untuk ituNLangkah dirinya saat ini tetap berupaya menyakinkan penyidik dan jaksa peneliti bahwa perkara ini layaknya adalah tidak Pidana suap.
Selain itu sebagaimana keterangan pelapor uang itu digunakan supaya pelapor mendapatkan jabatan dan mendapatkan proyek.
Sehingga dengan demikian sudah terang dan jelas dengan alat bukti bahwa perkara ini tindak pidana korupsi dalam hal pasal suap.
Handoko juga menjelaskan, ia mengapresiasi pihak Polresta Bandarlampung yang tidak tebang pilih dalam kasus perkara kasus tersebut. Ia menambahkan, bahwa aliran uang sebenarnya dalam perkara ini hanya Rp.1.1 milyar.
Dari Biro Bandar Lampung Tika melaporkan.