SLTV.CO.ID, Tanggamus - Tim Inspektorat Kabupaten Tanggamus Menemukan Adanya Indikasi Dugaan Tindak Pidana Korupsi, Saat Melakukan Audit Pemeriksaan Di Pekon Sidokaton Kecamatan Gisting Kabupaten Tanggamus Lampung. Temuan Tersebut Terkait Anggaran Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Atau Silpa Tahun 2021 Pada Pekon Sidokaton Kecamatan Gisting. Kerugian Negara Pun Cukup Besar Senilai 85 Juta Rupiah.
Anggaran Silpa Tersebut Sampai Saat Ini Tidak Jelas Peruntukkannya Atau Dengan Kata Lain Diduga Di Gelapkan Oleh Oknum Kepala Pekon Sidokaton Gisting, Indriyo Basuki. Sekretaris Inspektorat Tanggamus Gustam Apriansyah Mengungkapkan Berdasarkan Hasil Audit Pemeriksaan Tim Inspektorat Tanggamus, Pihaknya Menemukan Adanya Kejanggalan Terkait Tidak Adanya Realisasi Penggunaan Anggaran Silpa Di Pekon Sidokaton Tersebut pada Tahun Anggaran 2021. Menurutnya Diduga Tidak Dilaksanakan Kegiatannya Oleh Oknum Kepala Pekon Tersebut.
Di Jelaskan Gustam Pihaknya Sudah Berkoordinasi Dan Menghimbau Kepada Aparatur Pekon Tersebut Untuk Segera Mengembalikan Uang Silpa Yang Tidak Terpakai Tersebut Ke Kas Negara Dan Menyerahkan Bukti Bukti Setoran Silpa Ke Inspektorat Tanggamus. Menurut Gustam Temuan Tersebut Menjadi Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Desa.
Gustam Apriansyah Menegaskan, Pihak Pekon Diduga Tidak Merealisasikan Anggaran Silpa Tersebut Yang Tertuang Dalam APB Des. Baik Berupa Kegiatan Fisik Atau Pun Belanja Barang Dan Jasa Di Pekon Tersebut, Sehingga Menurutnya Hal Itu Menyebabkan Kerugian Negara Sejumlah 85 Juta Rupiah. Selain Itu Sekretaris Inspektorat Mengungkapkan Anggaran Dana Silpa Itu Masih Berada Di Tangan Salah Satu Pemerintah Pekon Yakni Oknum Kepala Pekon Sidokaton.
Gustam Apriansyah Menyebut Ia Mengklaim Sampai Dengan Saat Ini Berkas Bukti Setoran Atau Pun Realisasi Anggaran Dana Silpa Tersebut Belum Masuk Ke Inspektorat Tanggamus. Gustam Apriansyah Berharap Kepada Pihak Pekon Sidokaton Untuk Segera Mengembalikan Uang Silpa Tersebut Dalam Waktu Dekat Guna Menghindari Proses Penegakan Hukum Yang Berlaku, Karena Menurutnya Jika Dana Tersebut Tidak Di Kembalikan Oleh Pihak Pekon Pihak Inspektorat Tanggamus Akan Melakukan Langkah Langkah Tegas Seperti Melaporkan Permasalahan Itu Ke Aparat Penegak Hukum, Karena Ini Adalah Sebuah Temuan Indikasi Tindak Pidana Korupsi.
Sementara Itu Di Lain Tempat Saat Pewarta SLTV Mengunjungi Kantor Balai Pekon Sidokaton Yang Berada Di Kecamatan Gisting. Tim Sempat Mewawancarai Kaur Tata Usaha Di Pekon Tersebut, Dikatakan Dirinya Tidak Memahami Dan Mengetahui Permasalahan Silpa Tersebut. Sementara Upaya Menghubungi Kepala Pekon Dan Bendahara Via Handphone Untuk Melakukan Wawancara Konfirmasi Atas Kasus Tersebut, Namun Kepala Pekon Dan Bendahara Tidak Merespon. Sampai Berita Ini Di Tayangkan Kepala Pekon Sidokaton Indriyo Basuki Belum Memberikan Keterangan Resmi Atas Permasalahan Tersebut
Dari Tanggamus Lampung Ricky Resnov Melaporkan