SLTV.CO.ID - Lampung Tengah, 09/01/2025, DPD Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya Provinsi Lampung kembali menggelar unjuk rasa di depan pabrik PT Agung Jaya Raya Indonesia (AJRI) di Lampung Tengah. Aksi ini melibatkan sekitar 10.000 anggota GRIB Jaya dan dipicu oleh ketidakpuasan terhadap penanganan limbah perusahaan serta pelanggaran Upah Minimum Kabupaten (UMK).
Sebelumnya, pada 6 Januari 2025, perwakilan GRIB Jaya telah melakukan audiensi dengan pihak PT AJRI di kantor Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Tengah. Pertemuan yang dihadiri oleh Sekretaris Daerah Lampung Tengah dan Kaba Ops Polres Lampung Tengah, Edi Qorinas, tersebut tidak mencapai kesepakatan. Akibatnya, GRIB Jaya memutuskan untuk melanjutkan aksi unjuk rasa.
Ketua DPD GRIB Jaya Provinsi Lampung, H.S. Ramelan.SH menyatakan bahwa tuntutan mereka didasarkan pada laporan masyarakat sekitar pabrik yang terdampak langsung oleh pencemaran lingkungan yang diduga berasal dari aktivitas PT AJRI. Selain itu, perusahaan juga dituding tidak memenuhi kewajiban pembayaran upah sesuai UMK. Ramelan menegaskan bahwa pihaknya akan membawa kasus ini ke Presiden RI dan Kapolri untuk mendapatkan perhatian lebih lanjut.
Dalam aksi sebelumnya, GRIB Jaya menilai PT AJRI dan pemerintah daerah tidak bersinergi dengan rakyat. Mereka juga menuduh perusahaan melakukan intimidasi terhadap masyarakat sekitar dan pekerja. Kabid OKK DPD GRIB Jaya Provinsi Lampung, Ardiansyah, mengecam perilaku oknum petinggi perusahaan yang diduga bernaung di bawah perlindungan oknum aparat hukum dan pemerintah daerah setempat.
Hingga saat ini, belum ada tanggapan resmi dari PT AJRI maupun pemerintah daerah terkait tuduhan dan aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh GRIB Jaya. Masyarakat sekitar berharap agar permasalahan ini segera mendapatkan solusi demi terciptanya lingkungan yang bersih dan pemenuhan hak-hak pekerja sesuai ketentuan yang berlaku. (Lusi.F)